FAQ Booster Kedua Sinopharm

Siapa yang layak mendapatkan booster kedua dengan vaksin Sinopharm BBIBP?

Penggunaan Vaksin Sinopharm BBIBP untuk Booster Ke-2 Vaksinasi COVID-19 (dosis ke-4) dapat diberikan bagi mereka yang:

  1. Warga Negara Indonesia ataupun Warga Negara Asing berusia di atas 18 tahun;
  2. Telah mendapatkan vaksinasi booster pertama (dosis ke-3) menggunakan Sinopharm BBIBP;
  3. Data vaksinasi sebelumnya hingga booster pertama terdaftar di Peduli Lindungi / Satu Sehat;
  4. Jarak antara booster pertama (dosis ke-3) setidaknya sudah melewati 6 bulan;
  5. Tidak memiliki keluhan efek samping serius pada penggunaan vaksin Sinopharm BBIBP sebelumnya.

Sumber:

Rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat.

Mengapa Booster Kedua Ini Diperlukan?

Berikut beberapa rasionalisasi akan pentingnya masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi booster ke-2:

  1. Kekebalan atau imunitas yang melemah terhadap virus SARS-CoV-2 utama dan varian Omicron setelah 6 bulan pasca vaksinasi dosis ketiga dan dapat efektif dikembalikan dengan vaksinasi dosis ke-empat.

    Sumber: Wang, J., et al. A fourth dose of the inactivated SARS-CoV-2…

  2. Vaksin SARS-CoV-2 inaktif memiliki profil keamanan yang dapat diterima bahwa tidak ditemukan efek samping yang berat setelah pemberian dosis ke-empat.
  3. Lonjakan kasus SARS-CoV-2 kembali di Indonesia akibat subvarian Omicron XBB 1.16 alias varian Arcturus.Situasi COVID-19 di Indonesia (Update per 25 April 2023)

Bisakah saya tetap mendapatkan vaksinasi jika saya sakit pada hari vaksinasi?

Jika Anda sedang tidak merasa sehat, harap melakukan konsultasi lebih lanjut atau menjadwalkan ulang vaksinasi Anda dengan menghubungi kami.

Dapatkah saya menerima vaksin lain (non-COVID-19) bersamaan dengan vaksin COVID-19? Berapa lama saya harus menunggu sebelum mendapatkan vaksin lain?

Semua vaksin inaktif, termasuk vaksin COVID-19, dapat diberikan pada hari yang sama, atau hari apapun sebelum atau setelah pemberian vaksin inaktif atau vaksin hidup lainnya.

Pedoman awal merekomendasikan pemberian vaksin COVID-19 agar tidak bersamaan dengan vaksinasi lainnya sebagai langkah keamanan, namun pedoman terbaru menyatakan bahwa vaksin COVID-19 dapat digunakan bersama dengan vaksinasi lain jika diperlukan.

Jika dua vaksin hidup tidak diberikan pada hari yang sama, mereka harus diberi jarak setidaknya 4 minggu.

Jika vaksin konjugasi pneumokokus (PCV) dan vaksin polisakarida pneumokokus 23-valen (PPSV23) diindikasikan untuk pasien berisiko tinggi, vaksin ini tidak boleh diberikan pada kunjungan yang sama.

PCV harus diberikan terlebih dahulu diikuti oleh PPSV23 minimal 8 minggu kemudian.

Jika PPSV23 sudah diberikan, tunggu 8 minggu (untuk anak) atau 1 tahun (untuk dewasa usia 19 tahun atau lebih) sebelum memberikan PCV untuk menghindari interferensi antara 2 vaksin tersebut.

Seseorang dengan asplenia anatomis atau fungsional harus menerima vaksin konjugasi PCV dan meningokokus (MenACWY).

Jika merek MenACWY yang digunakan adalah Menactra, orang tersebut pertama-tama harus menerima semua dosis PCV-13 yang direkomendasikan kemudian Menactra setidaknya 4 minggu kemudian..