Vaksinasi di rumah sakit memang bukanlah praktik yang ideal untuk memastikan bahwa pasien menerima layanan preventif di lingkungan yang aman dan nyaman tanpa risiko tertular dengan pasien lain. Terutama, pada masa pandemi COVID-19 ini dimana kewaspadaan masyarakat sangat meningkat mengenai penularan virus, baik antar pasien maupun secara nosokomial. Standar layanan vaksinasi di masa pandemi COVID-19 ini kami buat untuk memastikan standar pelayanan fasilitas kesehatan yang terafiliasi dengan kami.
Pentingnya peran Klinik Layanan Preventif
Vaksinasi di lokasi pribadi pasien, seperti di rumah ataupun kantor mengalami peningkatan minat. Selain itu, fasilitas kesehatan primer khusus yang menyediakan pelayanan preventif menjadi semakin relevan di masyarakat.
Di Indonesia sendiri fasilitas kesehatan umumnya lebih berpusat kepada pelayanan kuratif (pengobatan). Bilamana juga memberikan layanan preventif seperti vaksinasi, umumnya hanya sebagai layanan sekunder. Karena keterbatasan sumber daya, ruang antrian dan ruang tindakan pun seringkali tidak terpisah antara pasien berobat dan pasien sehat sehingga justru meningkatkan risiko paparan penyakit di fasilitas kesehatan.
Standar layanan vaksinasi di bawah ini kami buat sebagai panduan fasilitas kesehatan yang terafiliasi dengan kami agar dapat menerapkan praktik terbaik perihal penyimpanan dan penanganan vaksin serta standar operasional dan administrasi sebuah klinik preventif. Kami harapkan agar penerapan standar ini dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan fasilitas kesehatan yang terafiliasi dengan kami agar dapat memberikan pelayanan terbaik serta menjunjung tinggi keamanan dan keselamatan pasien.
Pemantauan Kualitas Pelayanan Vaksinasi Terintegrasi
Informasi tentang pengelolaan dan penyimpanan vaksin harus didokumentasikan dengan baik. Pencatatan dan pelaporan suhu penyimpanan, rekam medis elektronik pasien, dan rekam medis vaksinasi memastikan pelayanan yang terstandar dengan dokumentasi yang terintegrasi antar fasilitas dan penyedia layanan vaksinasi.
Dokumentasi terintegrasi tersebut diperlukan untuk menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai status dan jadwal vaksinasi pasien. Integrasi informasi ini juga memastikan kesinambungan perawatan dalam manajemen kesehatan terkait masa pandemi COVID-19.
Standar layanan vaksinasi untuk keamanan praktik di masa pandemi COVID-19
Potensi penularan virus COVID-19 secara asimptomatik menggarisbawahi pentingnya menerapkan protokol pencegahan penyakit infeksi saat melayani setiap pasien, termasuk jarak fisik, penggunaan masker, kebersihan tangan, dan dekontaminasi permukaan. Penyedia layanan imunisasi harus merujuk pada pedoman Peraturan Menteri Kesehatan No. 27 tahun 2017 yang dikembangkan untuk pencegahan dan pengendalian infeksi pada fasilitas pelayanan kesehatan dan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Untuk membantu memastikan keamanan selama pemberian vaksinasi, penyedia layanan harus:
- Mengurangi peluang terjadinya paparan, termasuk:
- Lakukan skrining gejala COVID-19 dan riwayat kontak dengan orang-orang yang diduga dan/atau positif COVID-19 sebelum dan sesaat setelah tiba di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Lakukan isolasi pasien dengan gejala COVID-19 sesegera mungkin dan rujuk ke fasilitas kesehatan terkait.
- Batasi dan pantau titik masuk ke fasilitas kesehatan dan pasang penghalang, seperti pelindung bersin plastik bening, untuk membatasi kontak fisik dengan pasien dan/atau staf lain.
- Menerapkan kebijakan untuk penggunaan kain penutup wajah atau masker pada setiap orang berusia di atas 2 tahun (jika dapat ditoleransi).
- Pastikan kepatuhan terhadap kebersihan tangan dan penerapan etiket batuk dan bersin.
- Pastikan semua staf mematuhi standar layanan vaksinasi serta menerapkan prosedur pencegahan dan pengendalian infeksi sebagai berikut:
- Ikuti Kewaspadaan Standar, yang mencakup pedoman untuk menjaga kebersihan tangan dan membersihkan lingkungan praktik antara jadwal pasien satu dan lainnya.
- Kenakan masker wajah medis setiap saat dalam berinteraksi dengan pasien dan staf lain selama melakukan pelayanan.
- Gunakan pelindung mata berdasarkan tingkat penularan komunitas di wilayah setempat:
- Sedang sampai substansial: Penyedia layanan kesehatan harus mengenakan pelindung mata mengingat kemungkinan menghadapi pasien COVID-19 asimptomatik.
- Minimal hingga tidak ada: Pelindung mata universal dianggap opsional, kecuali dinyatakan lain sebagai bagian dari Kewaspadaan Standar.
- Pertimbangan tambahan untuk administrasi vaksin:
- Vaksin intranasal atau oral:
- Penyedia layanan kesehatan harus mengenakan sarung tangan ketika memberikan vaksin dengan rute intranasal atau oral karena meningkatnya kemungkinan kontak dengan selaput lendir dan cairan tubuh pasien. Sarung tangan lateks harus diganti antara setiap pasien untuk memutus rantai penularan dari satu pasien ke pasien lainnya.
- Pemberian vaksin ini tidak dianggap sebagai prosedur yang menghasilkan aerosol dan oleh karena itu, penggunaan respirator N95 atau tingkat yang lebih tinggi tidak dianjurkan.
- Vaksin intramuskular atau subkutan:
- Sarung tangan lateks harus diganti antara satu pasien dan pasien lainnya untuk memutus rantai penularan dari satu pasien ke pasien lainnya.
- Vaksin intranasal atau oral:
- Pastikan jarak fisik dengan menerapkan strategi, seperti:
- i) Memisahkan pasien sakit dari pasien sehat dengan menjadwalkan kunjungan pada waktu yang berbeda dalam sehari (mis., Kunjungan sehat di pagi hari dan kunjungan sakit di sore hari); ii) menyediakan alur klinis (ruang tunggu, ruang tindakan, titik administratif seperti kasir, fasilitas umum seperti toilet, dsb) yang berbeda untuk pasien sakit dengan pasien sehat di fasilitas kesehatan; iii) atau mendedikasikan klinik khusus pelayanan kunjungan sehat sehingga dapat menjadwalkan pasien dengan kunjungan sakit di fasilitas kesehatan lain dengan lokasi yang berbeda dari pasien dengan kunjungan sehat.
- Mengurangi penumpukan antrian (crowding) di ruang tunggu dengan meminta pasien untuk tetap berada di luar (mis. tetap menunggu di kendaraan mereka, jika ada) sampai mereka dipanggil ke dalam fasilitas kesehatan (ruang konsultasi, ruang periksa, ruang tindakan, dsb) untuk janji temu mereka.
- Pastikan bahwa langkah-langkah jarak fisik, dengan pemisahan setidaknya 1,5 hingga 2 meter antara pasien, staf, dan pengunjung, dipertahankan selama semua aspek kunjungan, termasuk check-in, checkout, prosedur skrining, dan pemantauan pasca-vaksinasi menggunakan strategi seperti batasan fisik, papan arah, tali, dan marka lantai.
- Memanfaatkan komunikasi elektronik sebanyak mungkin (mis., Mengisi dokumen pendaftaran yang diperlukan secara online terlebih dahulu) untuk meminimalkan waktu di fasilitas kesehatan serta penggunaan ulang alat tulis (mis., papan klip, pena, dsb).
Pastikan Anda tidak rentan terpapar dan menyebarkan penyakit menular berbahaya.
Ayo vaksinasi sekarang!