Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang mendapatkan hasil positif pada uji PCR nya saat ini dapat mengajukan banding. Pemerintah mengizinkan PPLN yang dikarantina untuk melakukan tes PCR Pembanding di laboratorium yang berbeda. Kebijakan ini diambil setelah beberapa orang yang dikarantina merasa tidak puas dengan hasil tes COVID-19 di hari pertama dan di akhir masa karantina.

Tes PCR Pembanding Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Aturan ini ditetapkan merujuk kepada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Upaya Kesehatan Penanganan Wabah COVID-19.

“Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa Rumah Sakit dan Laboratorium Pemeriksa,” kata Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, dikutip dari akun Facebook Kemenkes, Selasa (15/2).

Menurut Nadia, perubahan hasil negatif pada pemeriksaan masuk (Entry Test) menjadi positif menjelang berakhirnya masa karantina adalah hal yang mungkin terjadi meningat masa inkubasi Omicron yang bervariasi.

PCR Pembanding Untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang mendapatkan hasil PCR Positif boleh melakukan pemeriksaan PCR Pembanding di Laboratorium Lain

“Temuan ini menunjukkan pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran COVID-19, jadi kita bisa tangkal sebelumnya. Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif tapi 3 atau 5 hari kemudian hasilnya jadi positif,” ujarnya.

Mengacu Surat Edaran Satgas Covid-19, tes perbandingan hanya bisa PPLN lakukan di Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Bhayangkara, laboratorium pemerintah, serta laboratorium rujukan pemerintah.

Biaya Pemeriksaan Uji PCR Perbandingan Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)

Adapun biaya tes perbandingan ditanggung sendiri oleh siapapun, baik pelaku perjalanan (PPLN) maupun non-PPLN.

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menekankan kebijakan ini hanya berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke wilayah Indonesia.

Sementara bagi non PPLN yang hasil pemeriksaan RT-PCR positif, tidak perlu melakukan tes pembanding, sebaiknya segera lakukan isolasi mandiri bagi yang tidak bergejala atau gejala ringan atau isolasi di tempat isolasi terpusat jika tidak memungkinkan.

“Ini diberlakukan untuk PPLN saja, bagi peserta karantina non PPLN dengan hasil positif tidak perlu melakukan tes pembanding berulang kali untuk memastikan dirinya negatif. Cukup lakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat bagi yang tanpa gejala-ringan, atau di rumah sakit bagi yang bergejala sedang-kritis,” tegasnya.

Menteri Kesehatan Memperbolehkan Pemeriksaan Banding

MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mempersilakan masyarakat melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) ulang bila meragukan keakuratan hasil. Kebijakan itu untuk merespons polemik hasil tes covid-19 yang berbeda.

“Kalau ada tiga hasil dan dua hasilnya negatif, artinya negatif. Kalau dua dari tiga hasil positif, dia positif,” papar dia. Budi menyebut tidak ada tes PCR di dunia yang 100 persen sempurna. Akurasi tes PCR berkisar antara 95 hingga 99 persen.

“Kalau kita tes 500 ribu orang, ada satu persen atau lima ribu yang bisa false negative atau false positive,” jelas mantan Wakil Menteri BUMN itu.