The best part about traveling is
getting back
home healthy
Dapatkan Buku Vaksinasi Internasional
(Buku Kuning ICV) Resmi Anda Sekarang!
PESAN JADWAL
Dasar Regulasi Sertifikat Vaksinasi Internasional
Vaksinasi Yellow Fever adalah satu-satunya vaksinasi yang ditentukan dalam Regulasi Kesehatan Internasional 2005 (International Health Regulations; IHR 2005).
Negara tertentu mungkin memerlukan dokumentasi vaksinasi dari pelaku perjalanan internasional sebagai syarat masuk dalam keadaan tertentu. Negara tersebut dapat mengambil tindakan tertentu terkait karantina kesehatan, pemeriksaan kesehatan, dan vaksinasi, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku setempat, jika pelaku perjalanan tersebut tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional.
Pada Mei 2014, berdasarkan rekomendasi dari Kelompok Penasihat Strategis WHO tentang imunisasi bahwa satu dosis vaksin Yellow Fever memberikan perlindungan seumur hidup,
Majelis Kesehatan Dunia Keenam Puluh Tujuh mengadopsi resolusi WHA67.13 (2014) untuk memperbarui dan mengubah Lampiran 7 pada regulasi.
Amandemen Lampiran 7 IHR (2005) mulai berlaku dan akan mengikat secara hukum semua Negara Bagian yang mengadopsi IHR pada 11 Juli 2016.
Dalam konteks perjalanan internasional, amandemen Lampiran 7 mengubah masa berlaku sertifikat vaksinasi internasional terkait vaksinasi Yellow Fever, dan perlindungan yang diberikan oleh vaksinasi terhadap infeksi Yellow Fever di bawah IHR (2005), dari sepuluh (10) tahun sampai kehidupan orang (pelaku perjalanan internasional) yang divaksinasi.
Oleh karena itu, mulai 11 Juli 2016, baik untuk sertifikat yang sudah ada atau yang baru, vaksinasi ulangan atau dosis penguat (booster) vaksin Yellow Fever tidak dapat diwajibkan bagi pelaku perjalanan internasional sebagai syarat masuk ke suatu Negara Bagian, terlepas dari tanggal sertifikat vaksinasi internasional mereka dibuat atau diterbitkan.
Masa berlaku seumur hidup dari sertifikat ini berlaku otomatis untuk sertifikat yang diterbitkan setelah 11 Juli 2016, serta sertifikat yang sudah diterbitkan.
Sesuai dengan pasal 18 PMK 23/2018, setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini harus menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional, yang diterbitkan setelah seorang pelaku perjalanan internasional diberikan vaksinasi dan/atau profilaksis sesuai yang direkomendasikan untuk perjalanan tertentu.
Terhadap orang yang datang dari negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu tidak dapat menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional, atau Sertifikat Vaksinasi Internasional yang ditunjukkan tidak valid, dilakukan tindakan kekarantinaan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap orang yang berangkat ke negara terjangkit atau endemis penyakit menular tertentu tidak dapat menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional, atau Sertifikat Vaksinasi Internasional yang ditunjukkan tidak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, harus dilakukan Vaksinasi dan/atau Profilaksis, penundaan keberangkatan, dan penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
Vaksinasi yang diatur dalam PMK 23/2018 adalah vaksinasi Yellow Fever dan Meningitis Meningococcus. Sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2, vaksinasi dan penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional harus dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk pelayanan vaksinasi internasional dan ditunjuk oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
FAQs
Setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu dan/atau atas permintaan negara tujuan wajib memiliki Sertifikat Vaksinasi Internasional (Buku Kuning ICV) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Area berisiko tinggi untuk meningitis meningokokus termasuk negara bagian Afrika dan Arab Saudi, terutama selama peribadatan massal Haji dan Umrah.
Semua pelaku perjalanan internasional ke Arab Saudi untuk haji dan umrah diwajibkan untuk menunjukkan bukti vaksinasi meningitis berupa Sertifikat Vaksinasi Internasional.
Jika bepergian ke daerah berisiko tinggi, Anda harus divaksinasi terhadap meningitis meningokokus dengan vaksin MenACWY, yang juga dikenal sebagai vaksin meningitis meningokokus kuadrivalen.
Vaksinasi Meningitis Meningokokus ini adalah suntikan tunggal yang harus diberikan 2 hingga 3 minggu sebelum Anda bepergian. Bayi di bawah satu tahun membutuhkan 2 suntikan
Vaksinasi terhadap Yellow Fever disarankan jika Anda bepergian ke wilayah yang berisiko (endemis) terkena Yellow Fever.
Beberapa negara lain juga memerlukan bukti Sertifikat Vaksinasi Internasional sebelum mengizinkan Anda memasuki negara tersebut, apabila Anda telah sebelumnya mengunjungi negara endemis Yellow Fever.
Demam kuning terjadi di beberapa daerah tropis Afrika dan Amerika Tengah dan Selatan. Informasi lebih lanjut tentang demam kuning dan area yang ditemukan tersedia di dokumentasi imunisasi perjalanan.
Satu dosis vaksin demam kuning dianggap memberikan perlindungan seumur hidup. Bagi kebanyakan orang, dosis penguat tidak lagi direkomendasikan.
Anda harus mendapatkan vaksinasi demam kuning setidaknya 10 hari sebelum bepergian.
Anda harus diberikan Sertifikat Vaksinasi atau Profilaksis Internasional saat Anda mendapatkan vaksin. Sertifikat ini berlaku seumur hidup.