Vaksinasi Yellow Fever untuk pelaut merupakan salah satu vaksinasi perjalanan yang diatur secara internasional oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berdasarkan International Health Regulations (IHR 2005). Vaksinasi Yellow Fever, selain diwajibkan sebagai persyaratan perjalanan ke wilayah Amerika Selatan dan Afrika, juga umumnya dibutuhkan oleh profesi awak kapal laut (pelaut / sailor), awak kapal terbang (aircrew), diplomat, dan pelaku perjalanan internasional lainnya karena tingginya risiko dalam perjalanan lintas benua.
Vaksinasi Yellow Fever Untuk Pelaut Kini Berlaku Seumur Hidup
Pada Mei 2014, The World Health Assembly mengadopsi amandemen Annex 7 dari International Health Regulations (2005) (IHR), yang menetapkan bahwa periode perlindungan yang diberikan oleh vaksinasi Yellow Fever, dan masa berlaku sertifikat vaksinasi internasional (Buku Kuning ICV) akan berubah dari 10 tahun menjadi seumur hidup orang yang divaksinasi.
Pada tanggal 11 Juli 2016, IHR Annex 7 yang telah diubah mulai berlaku dan secara hukum mengikat semua Negara Bagian yang mengadopsi IHR. Edisi Ketiga IHR yang direvisi mencakup teks yang telah diubah ini.
Dengan demikian, mereka yang mendapatkan vaksinasi Yellow Fever mulai 11 Juli 2016, maka sertifikat vaksinasi internasional untuk Yellow Fever berlaku seumur hidup orang yang divaksinasi. Masa berlaku seumur hidup ini berlaku otomatis dimulai 10 hari setelah tanggal vaksinasi.
Oleh karena itu, mulai 11 Juli 2016, vaksinasi ulang atau dosis booster vaksinasi Yellow Fever untuk pelaut, awak penerbangan, dan pelaku perjalanan internasional lainnya tidak akan diwajibkan sebagai persyaratan masuk ke suatu Negara, meskipun sertifikat sudah dikeluarkan lebih dari 10 tahun.
Pentingnya Buku Kuning ICV Resmi Untuk Pelaut dan Pelaku Perjalanan Internasional Lainnya
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional, pada Bab V, Pasal 18, setiap orang yang akan melakukan perjalanan
internasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini harus menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional kepada
petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Bagi orang yang datang dari atau hendak pergi ke negara terjangkit, apabila tidak dapat menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional yang asli dan terdaftar, maka akan dilakukan kekarantinaab kesehatan, vaksinasi, dan penerbitan vaksinasi kesehatan secara berurutan. Tentunya ini dapat berdampak terhadap penundaan keberangkatan yang diakibatkan oleh tidak terpenuhinya syarat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Vaksinasi Yellow Fever untuk pelaut, awak penerbangan, dan pelaku perjalanan internasional lainnya harus dilakukan di penyedia layanan vaksinasi yang telah diverifikasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan tentunya dapat secara resmi menerbitkan Sertifikat Vaksinasi Internasional atau Buku Kuning ICV.
Keaslian Blanko Sertifikat Vaksinasi Internasional atau Buku Kuning ICV yang diterbitkan atas dasar vaksinasi Yellow Fever untuk pelaut, awak penerbangan, dan pelaku perjalanan internasional lainnya dapat dibuktikan dengan QR Code yang terdapat pada Blanko ICV. Karena Buku Kuning ICV hanya berlaku untuk 1 (satu) orang, pemalsuan atau upaya penggandaan Buku Kuning ICV dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Syarat penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional dan Vaksinasi Yellow Fever untuk pelaut, awak penerbangan, dan pelaku perjalanan internasional lainnya
Untuk dapat diterbitkannya Buku Kuning ICV secara resmi, maka seorang pelaku perjalanan tersebut harus mendapatkan vaksinasi Yellow Fever terlebih dahulu. Perhatikan ketentuan di bawah ini:
- Pastikan bahwa Anda dalam keadaan sehat dan tidak sedang mengalami suatu penyakit akut yang ditandai dengan demam > 38°C.
- Pastikan bahwa Anda tidak mempunyai kondisi kesehatan dan/atau sedang mengkonsumsi obat-obatan yang melemahkan daya tahan tubuh Anda, seperti pada penderita HIV AIDS, pasien dalam pengobatan kemoterapi, dsb.
- Komunikasikan riwayat alergi Anda kepada dokter vaksinolog yang melayani, terutama alergi hebat terhadap protein telur atau daging ayam.
- Apabila Anda pernah mengalami reaksi hipersensitivitas (alergi) berat pada Vaksinasi Yellow Fever sebelumnya, Anda akan disarankan untuk tidak melakukan vaksinasi dan apabila Anda hendak bepergian maka dokter Anda akan mengeluarkan surat resmi yang menyatakan kontraindikasi.
- Apabila Anda sedang hamil, komunikasikan destinasi perjalanan Anda dengan dokter vaksinolog Anda. Ia akan dapat menentukan pertimbangan untuk melakukan vaksinasi berdasarkan manfaat dan risiko terkait.
- Dokumen yang dibutuhkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor. Serahkan fotokopi atau salinan digital berkas Anda kepada penyedia vaksinasi. Kedua berkas ini penting sebagai syarat penerbitan ICV.
Masih punya pertanyaan seputar Vaksinasi Yellow Fever untuk pelaut, awak penerbangan, dan pelaku perjalanan internasional lainnya? Hubungi kami.
Apakah boleh menerima vaksin yellow fever setelah 7 hari vaksin tetanus dan hepatitis karena jadwal keberangkatan saya yg mepet?dan saya sudah pernah mendapatka vaksin yellow fever tahun 2012, apakah saya harus di vaksin lagi untuk syaraat ke berangkatan sebagai pelaut??
apakah buku kuning saya boleh dicoret pada bagian nomor paspor? karena saat ini saya menggunakan paspor baru dan buku kuning saya ini ditulis paspor lama saya
Hey Vaxxer! Untuk pergantian paspor pada ICV versi baru dengan QR code, kami sarankan melakukan penerbitan buku baru karena data paspor lama sudah terinput pada system ICV.
Untuk bantuan lebih lanjut, sila hubungi kami melalui whatsapp di 088212300414.
Mohon info untuk mengurus buku ICV yang hilang bagaimana