PORTAL INFORMASI COVID-19
Melengkapi Vaksinasi COVID 19
Vaksin COVID-19 yang tersedia di Indonesia efektif melindungi orang dari sakit parah, perawatan rumah sakit, dan bahkan kematian —terutama orang yang sudah menerima dosis booster. Seperti halnya penyakit lain, kamu paling terlindungi dari COVID-19 jika kamu sudah melengkapi kebutuhan vaksinasi kamu sesuai dengan rekomendasi.
Kapan saya tergolong up-to-date ?
Kamu tergolong sudah up-to-date atau lengkap jika kamu sudah menerima seluruh dosis vaksinasi sesuai rekomendasi, baik semua dosis dalam seri primer (dua dosis) dan satu dosis booster jika memenuhi syarat, seperti yang ditunjukkan di bawah ini:
- Menerima booster kedua tidak dianggap sebagai syarat melengkapi vaksinasi COVID 19 untuk saat ini;
- Rekomendasinya akan berbeda tergantung pada usia Anda, status kesehatan Anda, vaksin apa yang pertama kali Anda terima, dan kapan Anda pertama kali divaksinasi.
Apakah vaksin COVID 19 aman?
- Vaksin yang diproduksi massal sudah melewati proses yang panjang dan harus memenuhi syarat utama yakni: Aman, Ampuh, Stabil dan Efisien dari segi biaya.
- Aspek keamanan vaksin dipastikan melalui beberapa tahapan uji klinis yang benar dan menjunjung tinggi kaidah ilmu pengetahuan, sains, dan standar-standar kesehatan.
- Intinya, pemerintah tidak tergesa-gesa dalam pelaksanaan vaksinasi, dan tetap mengedepankan aspek keamanan dan manfaat atau keampuhan vaksin.
- Pemerintah hanya menyediakan vaksin Covid-19 yang terbukti aman dan lolos uji klinis, serta sudah mendapatkan Emergency Use of Authorization (EUA) dari BPOM.
Siapa saja sasaran penerima vaksinasi saat ini?
Sasaran vaksinasi primer Provinsi DKI Jakarta adalah semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang sehat, berusia mulai dari 12 tahun ke atas. Untuk jenis vaksin Pfizer dan Moderna, sasaran vaksinasi adalah warga Jakarta yang memiliki KTP DKI Jakarta atau Surat Keterangan Domisili di Jakarta.
Vaksinasi booster (dosis ketiga) diwajibkan untuk sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais.
Bagaimana ketentuan vaksinasi booster untuk melengkapi Vaksinasi COVID 19 saya?
Vaksinasi primer dengan:
Vaksinasi primer dengan:
Vaksinasi primer dengan:
Syarat untuk menerima vaksin booster saat ini, antara lain:
- Berusia 18 tahun atau lebih;
- Diprioritaskan untuk usia lanjut dan penderita imunokompromais;
- Telah melengkapi vaksinasi primer setidaknya 3 (tiga) bulan sebelumnya;
- Vaksinasi booster untuk WNI wajib mendaftar dengan NIK dan untuk WNA dengan Nomor Paspor atau NIK/NIORA sesuai dengan terdaftarnya vaksinasi primer
Kapan melakukan booster setelah terinfeksi COVID 19?
Orang yang terinfeksi COVID-19 harus menunggu untuk menerima vaksin apa pun, termasuk menlengkapi vaksinasi COVID-19 nya, hingga mereka pulih dan menyelesaikan masa isolasinya.
Selain itu, orang yang baru saja terinfeksi COVID-19 dapat menunda booster berikutnya:
- gejala berat — selama 3 bulan sejak gejala mulai atau saat pertama kali menerima tes positif.
- gejala ringan – sedang — selama 1 bulan sejak gejala mulai atau saat pertama kali menerima tes positif.
Infeksi ulang lebih kecil kemungkinannya dalam beberapa minggu hingga bulan setelah infeksi. Namun, faktor-faktor tertentu, seperti risiko pribadi penyakit parah, tingkat komunitas COVID-19 lokal, dan varian COVID-19 yang dominan, dapat menjadi alasan untuk mendapatkan vaksin lebih cepat daripada nanti.
Apakah ibu hamil boleh mendapatkan booster untuk melengkapi vaksinasi COVID 19 ?
Ibu hamil bisa mendapatkan vaksin booster untuk melengkapi vaksinasi COVID 19 nya, tetapi dengan beberapa persyaratan tambahan. Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID 19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID 19.
Vaksin COVID 19 yang dapat digunakan untuk melengkapi vaksinasi COVID 19 pada ibu hamil adalah vaksin COVID 19 platform mRNA Pfizer dan Moderna. Selain itu, vaksinasi bisa menggunakan vaksin platform inactivated Sinovac. Pemberian vaksin disesuaikan dengan ketersediaan.
Berdasarkan petunjuk teknis, berikut ini syarat-syarat ibu hamil yang bisa menerima vaksinasi COVID 19:
Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat CelciusÂ
Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHgÂ
Usia kehamilan lebih dari 13 mingguÂ
Tidak memiliki keluhan seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur
Terakhir, melengkapi vaksinasi COVID 19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.
Segera lengkapi booster vaksinasi COVID-19 kamu bersama Vaxcorp Indonesia!