PORTAL INFORMASI COVID-19

Tentang Vaksinasi Gotong Royong

Untuk menunjang percepatan pelaksanaan dan peningkatan cakupan vaksinasi COVID 19 di Indonesia, selain Program Vaksinasi Pemerintah (disingkat “Vaksinasi Program”), jalur Vaksinasi Gotong Royong (disingkat “VGR”) diresmikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang mulai diundangkan pada 25 Februari 2021.

Bagaimana Cara Melakukan Registrasi VGR?

Dilansir dari situs VGR, berikut tata cara mengikuti program vaksinasi gotong royong:

  1. Registrasi VGR dilakukan dengan mendaftarkan Perusahaan / Badan Hukum / Badan Usaha Anda ke website resmi, pastikan data yang dimasukkan sudah benar, dan silahkan tunggu konfirmasi dari Bio Farma / KADIN. Untuk penjadwalan vaksinasi akan disesuaikan dengan ketersediaan vaksin;
  2. Tunjuk salah satu PIC dari Perusahaan / Badan Hukum / Badan Usaha Anda untuk dihubungi oleh tim Vaksin Gotong Royong melalui email / nomor telepon yang terdaftar. Tim Program Vaksinasi Gotong Royong akan melakukan konfirmasi, setelah Perusahaan/Badan Hukum/Badan Usaha menerima konfirmasi alokasi vaksin sesuai dengan ketersediaan stok vaksin;
  3. Mohon disediakan tempat pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong, dengan menunjuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Perusahaan/Badan Hukum/Badan Usaha atau menunjuk fasilitas kesehatan swasta lainnya. Bagi Perusahaan/Badan Hukum/Badan Usaha yang belum menunjuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Biofarma dapat merekomendasikan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Holding BUMN Farmasi;
  4. Selama vaksinasi, peserta dapat datang ke lokasi vaksinasi (Fasilitas Kesehatan) sesuai jadwal yang telah disepakati. Lokasi vaksinasi untuk setiap Perusahaan/Badan Hukum/Badan Usaha dapat berbeda, antara di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ditunjuk oleh Perusahaan/Badan Hukum/Badan Usaha, atau dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan milik BUMN farmasi tersebut;
  5. Vaksinasi diberikan dua kali atau tergantung pada jenis vaksin yang akan digunakan. Jumlah vaksinasi yang diberikan, akan diberitahukan ketika Perusahaan/Badan Hukum/Badan Usaha/Badan Hukum/berhasil terdaftar dan dikonfirmasi untuk mengikuti program Vaksinasi Gotong Royong;
  6. Penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) akan sama dengan penanganan KIPI pada Program Vaksinasi Pemerintah
Sudah Waktunya Yang Ketiga

Segera lengkapi booster vaksinasi COVID-19 kamu bersama Vaxcorp Indonesia!